Berikut ini adalah panduan cara input pemotongan pajak pph 23 (sisi penjual). Dimana penerimaan pembayaran yang diterima dari pihak penjual dipotong oleh pajak pph 23 yang dibayarkan oleh pihak pengguna jasa/ pembeli jasa.
Berikut panduannya :
1.Membuat Transaksi Penjualan
Untuk transaksi penjualan yang dibuat seperti biasanya tanpa dipotong terlebih dahulu dengan nilai pajak PPh 23. Untuk contoh ini sebagai berikut detail transaksinya
- Harga Item = 100.000
- PPn 10% = 10.000
- Total = 110.000
Gambar 1.a Transaksi Penjualan
Gambar 1.b Preview Nota Penjualan
2. Membuat Akun Penampung Pajak PPh 23
- Masuk menu [Master] > [Akun]
- Klik button |Tambah Baru| > Isi informasi “Kode, Nama Akun, dan Klasifikasi Akun”
- Klik button |Save| untuk menyimpan
Gambar 2.a Akun Penampung Pajak PPh 23
3. Membuat Nota Potong
- Masuk menu [Penjualan] > [Nota Potong]
- Klik button |Tambah Baru| > isi “Tanggal, Mitra Bisnis, Jumlah senilai Pajak PPh 23 yang dipotongkan, dan Akun diarahkan ke akun penampung Pajak PPh 23”
- Klik button |Save| untuk menyimpan
Gambar 3.a Nota Potong
Setelah “Nota Potong” dibuat maka secara “Lihat Piutang” akan terpotong akan tetapi perlu dilakukan kontra pada transaksi “Penerimaan Pembayaran” untuk pemotongan secara laporan.
Gambar 3.b Lihat Piutang
4. Penerimaan Pembayaran
- Masuk menu [Kas/ Bank] > [Penerimaan Pembayaran]
- Klik button |Tambah Baru| > Tentukan “Tanggal Transaksi dan Mitra Bisnis”
- Klik button |Pilih Piutang| untuk memilih piutang yang dibayar
- Klik button |Pilih FCN| untuk memilih nota potong yang dibuat/ yang akan dipotongkan
- Klik tab menu [Cara Bayar] untuk memilih kas penampung transaksi penerimaan pembayaran > Klik button |Cara Bayar| > tentukan tipe pembayaran serta kas penampung yang diinginkan.
Gambar 4.a Penerimaan Pembayaran – Yang Dibayar
Gambar 4.b Penerimaan Pembayaran – Cara bayar
5. Jurnal Umum
- Klik menu [Akuntansi] > [Laporan Akuntansi]
- Klik |Jurnal Umum|
Gambar 5.a Jurnal Umum ketika Nota Potong dibuat
Gambar 5.b Jurnal Umum ketika Transaksi Penrimaan Pembayaran
6. Laporan – laporan
Gambar 6.a Laporan Buku Besar Piutang Usaha
Gambar 6.b Laporan Buku Besar Piutang Pajak PPh 23